Perjalanan pembahasan penanganan eks THK 2 terus bergulir. Beberapa waktu lalu Menpan menegaskan bahwa pengangkatan THK 2 menjadi PNS terkendala tidak tersedianya payung hukum dan belum teralokasinya anggaran pengangkatan. Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan pihak Kemenkumham dan Kemenkeu beberapa hari lalu terungkap dua hal. Pertama, pihak Kemenkumham menyarankan langkah revisi UU ASN untuk menetapkan payung hukum yang diperlukan kelompok THK 2. Kedua, Kemenkeu siap mengalokasikan anggaran pengangkatan THK 2 menjadi PNS asalkan ada surat usulan resmi dari pihak KemenPAN-RB.
KEMBALI KE ARTIKEL