Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengapa Pajak Freeport masih diklaim PemPus

9 Januari 2010   11:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:33 163 0
PT. Freeport Indonesia belum menjalankan amanat UU Otsus untuk membayar pajak pertambangan umum pada Pemerinah Propinsi Papua. Pemerintah pusat di Jakarta masih terus mengklaim atau merampas hasil dari Freeport. Sementara UU Otsus mengamanatkan bahwa setiap perusahaan pertambangan umum, seperti PT Freeport Indonesia, wajib membayar pajak bagi hasil sumber daya alam sebesar 80 persen kepada Propinsi Papua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun