Kasus ini menambah daftar panjang pasangan suami isteri, yang secara bersama-sama masuk bui, lantaran melakukan pidana penipuan dan penggelapan.
“Kali ini menimpa pasutri Donny Wijaya – Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, yang secara berkelanjutan menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai yang fantastis, dimana korban menderita kerugian mencapai Rp.44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.