Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Jerat Pidana Bagi yang Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19

15 April 2020   08:19 Diperbarui: 15 April 2020   19:37 402 2
Penyebaran Covid-19 atau virus corona yang begitu agresif memaksa pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibat virus yang agresif ini masyarakat dibuat khawatir karena penyebarannya yang begitu masif dan cepat, hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat bahwa jenazah yang terjangkit virus corona yang dimakamkan dapat menyebarkan virusnya melalui tanah. Karena ketakutan tersebut tidak sedikit masyarakat menolak jenazah untuk dimakamkan di daerahnya. Terkait masalah penolakan pemakaman, bagaimana hukum berbicara? Berikut penjelasannya.

Aturan Pemakaman Jenazah yang Terjangkit Covid-19

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun