Beringin, Semarang (03/08). Pandemi COVID-19 masih melanda di Indonesia saat ini. Â Pemerintah Indonesia kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang menyebabkan transaksi jual beli terganggu. Pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakat terutama masyarakat Kota Semarang untuk bisa memaksimalkan alat pembayaran non tunai (cashless) dalam melakukan transaksi jual beli.Â
KEMBALI KE ARTIKEL