Hari Guru Nasional ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 25 November 1994 melalui Keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional tersebut bukan sebagai hari libur, melainkan apresiasi dan tanda jasa untuk Guru.
KEMBALI KE ARTIKEL