Permasalahan oversupply listrik yang dihadapi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang berkelanjutan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, secara rinci menjelaskan bahwa pada tahun 2020, terjadi peningkatan kelebihan daya sebesar 39,9%. Namun, pada tahun 2021, angka ini mengalami penurunan menjadi 37%, hanya untuk melonjak kembali pada tahun 2022 menjadi sebesar 56%. Situasi ini membawa dampak serius terhadap keuangan PLN, terutama karena skema take or pay yang berlaku dalam kontrak jual beli listrik dengan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP)
KEMBALI KE ARTIKEL