Kabupaten Tegal (06/08/2023)- Mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut Perjanjian Kerja Waktu tertentu / kontrak kerja apabila pekerjaannya bersifat sementara, pekerjaan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL