Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Pentingnya Perjanjian Kerja dalam Menjamin Keselamatan dan Efisiensi Operasional di Rahma Waterpark

6 Agustus 2023   15:10 Diperbarui: 6 Agustus 2023   15:14 588 0
Kabupaten Tegal (06/08/2023)- Mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa suatu pekerjaan dapat disebut Perjanjian Kerja Waktu tertentu / kontrak kerja apabila pekerjaannya bersifat sementara, pekerjaan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun