Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kejahatan Media Sosial Pada Pandemi Covid-19

14 Februari 2024   18:48 Diperbarui: 15 Februari 2024   20:43 91 0
Modus Baru Cyber Crime di Tengah Pandemi Covid-19” yang di laksanakan pada Kamis (15/07) via channel YouTube MNC Koran Sindo. Menghadirkan pembicara Bhakti Eko Nugroho, M.A (Sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) mengulas situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa harus kehilangan banyak hal dari segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah pekerjaan, hal ini menjadi salah satu faktor adanya peningkatan angka kriminalisasi. Semenjak awal pandemi sampai saat ini diketahui bahwa terdapat berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Target pelaku adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis cybercrime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cybercrime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu” jelas Bhakti.
Menurut Bhakti, keuntungan pelaku di aktivitas cybercrime adalah yang pertama memungkinkan anonimitas jadi pelaku dengan lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, kedua adalah ketika pelaku melaksanakan kejahatan diruang cyber ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti agar mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Pengguna internet baik di dunia maupun di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, tentunya ada sisi positif dari jaringan internet yang tinggi, namun dari sisi negatifnya tentunya internet atau teknologi informasi ini menjadi tools baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan orang lain

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun