Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Latar Belakang Konstitusi di Indonesia

6 Desember 2022   10:51 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:09 999 0
Konstitusi berisi semua peraturan dan ketetapan administrasi negara. Dasar negara tidak dapat dipisahkan dari konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berbentuk konstitusi tertulis, sering disebut sebagai konstitusi, atau mungkin tidak tertulis.

 Konstitusi merupakan dasar sistem hukum negara, yang melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mengatur pembagian kekuasaan (Distribution of power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum dasar negara, karena konstitusi merupakan tatanan dasar. Kaidah-kaidah dasar yang kemudian menjadi acuan munculnya norma-norma hukum lainnya.
Konstitusi dalam arti formal adalah dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah oleh ketentuan khusus yang dirancang untuk mempersulit perubahan norma. Konstitusi dalam arti materiil terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, khususnya undang-undang.

 Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam bukunya bahwa UUD adalah hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Penting bahwa negara memiliki konstitusi sebagai dasar hukum untuk mengatur negara. Oleh karena itu, penyusunan UUD harus merupakan hasil masyarakat yang hidup bermasyarakat, berdasarkan nilai dan standar berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, menyusun konstitusi menjadi tugas mendasar suatu negara untuk mendefinisikan sistem hukumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun