Mohon tunggu...
KOMENTAR
Seni

Menggambar dalam Perspektif Muhammadiyah

23 Oktober 2022   13:00 Diperbarui: 23 Oktober 2022   13:13 1445 2

Seperti kita ketahui dari semua bangsa sebelum datangnya risalah kenabian merupakan masyarakat yang jahil. Jahil dalam artian ini bukan masyarakat yang bodoh namun lebih kondisi kesesatan dalam praktik peribadatan, merosoknya moral, ketidakadilan, dan kekacauan yang terus menerus. Maka Allah SWT mengutus nabi dan rasul untuk membenahi sistem kemasyarakatan sesuai dengan nilai-nilai tauhid yang murni meskipun dengan penuh perjuangan dan disertai kesabaran dalam menegakkan kebenaran. Hal ini menjadi motivasi bagi KH. Ahmad Dahlan untuk menyeru kepada masyarakat yang saat itu hampir sama kondisinya seperti masyarakat pada jaman jahilliyah terutama dalam bidang akidah yang tidak murni / terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka KH. Ahmad Dahlan membentuk suatu organisasi di Yogyakarta bernama Muhammadiyah dengan motivasi dari firman Allah dalam QS. Ali Imron (3) : 104, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Kini seiring berjalannya tahun ke tahun, Muhammadiyah menjadi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Perannya saat ini dapat kita rasakan baik dalam bidang keagamaan, sosial, hingga seni dan budaya.

Saya termasuk salah satu orang yang berkutat dalam bidang seni terutama seni menggambar. Pernah suatu kali ketika saya mengikuti kajian dan mendengar bahwa “tukang” gambar merupakan salah satu orang yang paling keras siksanya dan tukang gambar dimintai Allah untuk menghidupkan apa yang telah digambarnya. Disini saya mulai tertarik terkait kajian yang dipaparkan oleh guru tersebut dan selepasnya saya mulai mencari pandangan-pandangan ulama terkait hukum menggambar tersebut. Beberapa ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah ini, ada yang menghukumi mubah hingga haram. Dalam (Rohidin, 2016) menurut ulama  perbuatan seorang mukallaf* yang terkait dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya) terdapat 5 macam yaitu tuntutan mengerjakan (wajib), tuntutan meninggalkan (haram), tuntutan memilih suatu pekerjaan atau boleh (mubah), anjuran melakukan (sunah) dan anjuran meninggalkan (makruh).

Menurut Muhammadiyah sendiri terkait seni menggambar melalui majelis tarjih menghukumkan 3 macam berdasar ‘illat (sebabnya) yaitu :

1. Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.

2. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.

3. Untuk perhiasan ada dua macam, yaitu :

  • Pertama, tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah
  • Kedua, mendatangkan fitnah ada dua macam, yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun