Pelaksana pembiayaan di bank syariah merupakan individu yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan oleh bank tersebut. Prinsip-prinsip syariah yang dipegang oleh bank syariah meliputi prinsip keadilan, transparansi, tanggung jawab sosial, dan tidak adanya unsur riba.
Tugas utama pelaksana pembiayaan di bank syariah meliputi menjelaskan produk pembiayaan kepada nasabah, menilai kelayakan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah, menyiapkan dokumen pembiayaan, mengawasi pelaksanaan pembiayaan, memonitor risiko, dan memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah.nDalam menjalankan tugasnya, pelaksana pembiayaan di bank syariah harus memastikan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dianut oleh bank syariah. Pelaksana pembiayaan juga harus memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah kelayakan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah.
Sebagai representasi bank syariah, pelaksana pembiayaan juga harus menjaga reputasi bank syariah dengan memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah dan memantau risiko yang terkait dengan pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul dan memastikan bahwa bank syariah tetap kredibel di mata masyarakat