Secara seksama saya sangat mengikuti perkembangan dan informasi tentang Gugatan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, tentang permohonan Uji Materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Uji Materi yang hampir sama sebagaimana diketahui bersama adalah pernah diajukan oleh Dr. Effendi Gazzali, dkk yang dikabulkan sebagian, yakni Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif diperintahkan serentak untuk pelaksanaan mulai tahun 2019. Namun persyaratan Pencalonan presiden ditolak dan dikembalikan ke pembuat Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL