Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibentuk dan disetujui oleh Presiden Megawati dan DPR RI. Sebagai Presiden, Tentunya Ibu Mega Lebih Paham dibanding siapan pun, yang kini hidup di jaman Jokowi sebagai Presiden. Ibu Mega lah yang mengandung dan melahirkan UU Polri, karena beliaulah yang memberikan persetujuannya tersebut.UU No 2 Tahun 2002 ditandatangani pada Tanggal 8 Januari 2002.
KEMBALI KE ARTIKEL