Wabah corona (covid-19) masih menyisakan dampak bagi dunia pendidikan sampai saat ini. Ditinjau dari perkembangan calistung pada siswa sekolah dasar kelas tinggi yang mengalami penurunan akibat pembelajaraan daring sebagai antisipasi penyebaran virus. Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Sesuai peraturan tersebut, sudah sepatutnya setiap siswa berhak mendapatkan bimbingan belajar, meskipun dalam keadaan pembelajaran daring. Adapun hal-hal penghambat proses pembelajaran daring yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL