Dalam membicarakan konsepsi
rechtstaat dan dan
the rule of law, maka yang terlintas dalam pikiran kita, di dalam negara itu yang mempunyai kekuasaaan tertinggi (
sovereign) adalah hukum bukan kekuasaan. Bukan hukum yang tunduk pada kekuasaan tetapi kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur'an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, sedangkan negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental dinamakan dengan Rechtstaat.
KEMBALI KE ARTIKEL