Kasus tersebut pun berusaha diusut tuntas dan memakan waktu yang cukup lama dengan banyaknya drama yang turut menghiasi didalamnya.
Namun pada akhirnya kebenaran terbongkar secara nyata dan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Kasus tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Tak hanya Ferdy Sambo, pembunuhan berencana terhadap Brigadir j juga melibatkan pihak lainnya, yakni: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR).
KEMBALI KE ARTIKEL