17 Mei 2021 20:39Diperbarui: 17 Mei 2021 20:478712
Pada UU Pemerintah Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyimpulkan bahwa Indonesia menggunakan sistem perbankan ganda atau dual banking system, yang terdiri dari bank konvensional dan bank syariah. Sektor perbankan syariah yang di publish oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 menyatakan terdapat  12 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.