Aktivitas ekonomi saat ini mengalami dinamika yang sangat kompleks, didorong oleh globalisasi, teknologi digital, dan perubahan demografis. Di tengah kemajuan ini, relevansi fiqih muamalah, sebagai cabang dari hukum Islam yang mengatur transaksi dan aktivitas ekonomi, menjadi semakin penting untuk dibahas dan diaplikasikan. Fiqih muamalah menawarkan prinsip-prinsip yang mendasari praktik ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. Prinsip-prinsip ini tidak hanya relevan bagi umat Muslim, tetapi juga menawarkan pandangan yang dapat diadopsi secara lebih luas untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL