"Indonesia sendiri mengatur hak dan kewajiban negaranya beserta warga negara di dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945". Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang telah berbentuk kepulauan. Dan juga indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. Indonesia sebagai negara yang merdeka sangatlah menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia. Begitu juga di seluruh negara yang ada di dunia sama-sama menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bahkan permasalahan hak asasi manusia sudah menjadi hal penting yang di bahas didalam piagam magna carta internasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL