Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Halalkah Kekuasaan MUI dalam Menghalalkan Produk Pangan?

27 Maret 2014   00:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:25 823 0

Belum terpikir sebelumnya oleh perancang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/99) untuk membuat aturan yang “memaksa” para pengusaha di bidang makanan, industri makanan dan minuman, restoran, bahan makanan, dan seluruh bidang usaha pemenuh lapar dan dahaga lainnya untuk diharuskan melabeli produk atau tempat usaha makanan dan minuman mereka dengan kata halal. Apakah mungkin disebabkan karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim sehingga perancang UU 8/99 berpikir bahwa halal adalah suatu keharusan tanpa perlu aturan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun