Bayangkan Anda sedang menikmati secangkir kopi di pagi hari, ditemani koran yang memberitakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Sekilas, kenaikan 1% ini tampak sepele. Namun, apakah benar dampaknya sesederhana itu?
KEMBALI KE ARTIKEL