Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

THR Jokowi Buat ASN Makin Tersenyum Lebar

24 Mei 2018   16:32 Diperbarui: 24 Mei 2018   16:42 501 0
Kini Aparat Sipil Negara (ASN) bisa bernapas lega. Setidaknya, di tengah banyaknya kebutuhan rumah tangga menjelang Idul[1]tri tahun ini, kabar baik bertiup dari Istana Negara Jakarta. Kemarin, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan ASN (dahulu disebut PNS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun