Konstitusi memandatkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Tidak ada diskriminasi. Pintu pintu pendidikan harus terbuka bagi semua lapisan. Sampai ke jenjang perguruan tinggi, hak itu tidak pernah berubah. Namun, untuk memasuki jenjang tersebut tidak semua warga negara punya kemampuan.
KEMBALI KE ARTIKEL