Usia di bawah 17 tahun sekarang bukanlah tolak ukur kedewasaan seorang manusia sehingga dapat bebas melenggang melakukan kejahatan , dan selalu terlindungi di bawah payung hukum undang undang perlindungan anak, di mana sang anak apabila melakukan kesahalah dan tindak kejahatan hanya di hukum pembinaan dan di panggil orang tuanya setelah itu bebas.
KEMBALI KE ARTIKEL