Dasar Hukum HAM di Indonesia
 UUD 1945: Pasal-pasal yang menjamin HAM, antara lain:
*Pasal 28A--28J (mengatur hak hidup, kebebasan berpendapat, pendidikan, pekerjaan, rasa aman, dan lainnya).
*Pasal 27 (kesetaraan di hadapan hukum dan hak mendapatkan pekerjaan).
 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: UU ini mengatur lebih rinci mengenai perlindungan HAM, termasuk kewajiban negara untuk menjamin pemenuhannya.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Mengatur mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
bullying merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bullying juga termasuk pelanggaran sila kedua Pancasila, yaitu Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bullying melanggar HAM karena: Melanggar hak pribadi, Melanggar hak rasa aman, Melanggar hak mengembangkan diri, Merendahkan martabat seseorang, Memperlakukan seseorang tidak setara. Bullying juga merupakan tindak pidana. Pelaku bullying dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda. Hukumannya bisa lebih berat jika korban bunuh diri. Perilaku bullyingsangat rentang terjadi pada usia remaja karena pada usia ini ingin mencari identitas diri, suka diperhatikan dan diakui perannya. Akhir-akhir ini bullying sering terjadi dikalangan pelajar di lingkungan sekolah. Bullyingdikalangan  pelajaradalah  perilaku  yang  membuat  pelajar  lain  merasa  tidak  nyaman dilingkungan  sekolah  dengan  menggunakan  kekuasaan  dan  kekuatan  yang  dimiliki  untuk menyakitinya. Biasannya bulliying dilakukan oleh senior ke junior yang terjadi dilingkungan sekolah.  Hal  tersebut  dikarenakan  merasa  dirinya  berkuasa  ingin  disegani,  dihormati  oleh juniornya  dan  medapatkan  perhatikan  orang-orang  disekitarnya (Sulisrudatin,  2015).
Kasus bullying ini  sangat  mengkhawatirkan  dan  harus  ditindak  secara  tegas  karena bullying adalah sebuah prilaku yang menyimpang dan dapat berdampak buruk pada orang yang melakukannya. Bullying dapat terjadi di mana saja tanpa kita sadari. Hal ini juga dapat dirasakan atau diterima oleh  banyak  orang,  mulai  dari  anak  kecil  hingga  remaja  dan  orang  dewasa. Bullyingdapat muncul  kapan  saja  dan  pada  siapa  saja.  Seseorang  yang  menerima  perlakuan  tersebut  akan sangat dirugikan oleh hal ini. Salah satu contoh bullying adalah ketika seseorang diperintahkan untuk pergi karena penampilannya yang buruk misalnya orang membuli karena fisiknya yang hitam dikatakan "malika kedelai hitam" ada juga yang penampilannya selalu bersolek yang menor dikatakan seperti "ikan pesut". Â
Saat Fuji nangis curhat yang dia rasakan selama ini "aku sampai di tahap capek, mau upload story aja cape gak enak kaya ada anxiety setiap ngapa-ngapain coba buka tiktok, instagram aku baca komen langsung semua hal dibahas sampai mata aku jelek, kulit aku yang sawo matang pun dibilang jelek, tentang masa lalu aku beli mobil aja dibilang star syndrome tentang orangtuaku, aku ngasuh Gala aja dibilang untuk keuntungan" pungkasnya, dalam podcast Denny Sumargo (26/04/2024).
Bullying tidak hanya merusak kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kekerasan atau intimidasi. Tindakan bullying bisa melanggar hak-hak ini, terutama hak untuk dihormati dan dilindungi dari perlakuan yang merendahkan atau menyakiti. Oleh karena itu, selain dapat dikenai sanksi sosial atau hukum, bullying juga harus dihadapi dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, baik dalam mendukung korban maupun mengedukasi pelaku agar mereka memahami dampak dari perbuatan mereka.