Hukum dikelola sedemikian rupa dari berbagai aspek pendekatan termasuk dari segi psikologi, maka diskrepansi atau kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial, dapat ditanggulangi dengan jalan pembaruan hukum atau law reform. Penegakan dan penerapan hukum yang dilaksanakan secara lebih seksama sehingga rumusan kaedah atau norma hukum baik yang diangkat dari istilah sehari-hari atau pun yang dibuat istilah khusus merupakan citra kehidupan dalam masyarakat tentang keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL