Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pinjaman Daerah sebagai Pemulih Ekonomi dan Pembangunan

14 April 2023   16:07 Diperbarui: 14 April 2023   16:23 56 0
Pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang daerah yang terikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam surat beharga yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pihak yang dapat melakukan pinjaman daerah adalah pemerintah daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun