Penetapan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 lalu. Sejak saat itu, setiap tanggal 22 Oktober tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Santri Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL