Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Tindakan Kriminal Antara Polisi dengan Warga Sipil

2 Desember 2024   21:14 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:37 82 1

Pelecehan seksual adalah segala tindaan seksual yang tidak diinginkan, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa tersinggung. Namun sangat disayangkan, dalam hal penanganannya masih memerlukan perhatian lebih, baik dari masyarakat  sekitar maupun dari segi penegakan hukumnya. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas salah satu contoh kasus yang sedang ramai dibicarakan, yaitu kasus pelecehan seksual dan aborsi yang melibatkan seorang polisi dan mahasiswi yang berujung kematian.

Seorang perempuan yang merupakan mahasiswi berinisial NW ditemukan terkapar di sebelah makam ayahnya dalam keadaan meninggal dunia beserta botol kosong berisi racun yang diduga ia gunakan untuk mengakhiri hidupnya. Dalam hal tersebut ternyata telah ditemukan fakta bahwa ia meninggal akibat depresi setelah ia mengalami perundungan yang dilakukan oleh pacarnya. Kondisi ini ramai dibicarakan di media sosial setelah salah satu teman korban mengekspos kasus ini melalui twitter. Tidak hanya itu, diketahui korban juga kerap kali membagikan kisah hidupnya melalui platform quora miliknya.

Sampai saat ini tersangka dengan inisial RB yang merupakan kekasih dari NW masih ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi illegal. Menurut beberapa sumber, Tersangka yang menghamili korban telah melakukan berbagai upaya untuk menggugurjan kandungan korban. Beberapa cara yang dia lakukan adalah seperti memaksa korban untuk meminum obat-obatan penggugur kandungan, pil KB, dan jamu-jamuan penggugur kandungan, bahkan sampai pemaksaan hubungan seksual di tempat-tempat tidak wajar dengan beranggapan akan dapat menggugurkan janin. Selain itu, diduga korban mengalami teror dari pihak Tersangka dan keluarganya berupa letusan bom hingga Listrik yang tiba-tiba padam selama dua hari.

Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, putusan akhir yang ditetapkan untuk Tersangka RB dalam kasus ini adalah:

  • Penahanan uji coba selama 20 hari agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. RB ditahan di Rutan Polda Jatim (Jawa Timur)

  • RB terkena asas praduga tak bersalah, dia masih menjadi tersangka dan belum di pecat dari Polri, karena masih menunggu proses hukum yang tetap, dan juga RB telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diatur dalam Kepala Kepolisian RI No. 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI yang diatur dalam (Pasal 1 ayat 2).

  • RB diberi pasal 7 dan 11 Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik oleh Propam

  • RB juga terkena Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP Tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau mematikan Janin dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara, yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang Perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Kasus ini pun mendapat banyak perhatian dari para ahli di Indonesia, contohnya dari salah seorang pegiat di Komnas Perempuan yang saat ini sudah purna bakti, yaitu Yuniyanti Chuzaifah. Ia berpendapat bahwa kasus yang menimpa korban NW menunjukkan kasus tersebut adalah kasus multidimensi. Mulai dari kasus pemerkosaan, kasus pemaksaan aborsi, dan pola eksploitasi seksual. Selain itu, menurut Yuniyanti Chuzaifah banyak orang yang mengatakan kenapa pemerkosaan yang terjadi pada NW ini dilakukan secara berkali-kali. Hal ini mesti dilihat bahwa perempuan dalam konteks ini mereka tidak memiliki kekuatan, sehingga dia terus menerus diajak untuk melakukan hubungan seksual, diperkosa, dipaksa untuk melakukan aborsi.

Menurut Yuni kasus dugaan eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh tersangka RB kepada korban NW merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam berpacaran. Ia mengatakan bahwa kekerasan dalam pacaran hamper menjadi urutan ketiga terbanyak yang sering dilaporkan oleh korban kepada Komnas Perempuan.

Dalam kasus ini Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses RB yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana KUHP dengan Pasal 348 KUHP Juncto pasal 55 KUHP yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Ia diketahui telah memaksa NW untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Selain ditahan kini RB telah dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun