Per-atur-an apabila didengarkan lebih lanjut mengarah kepada menata, membuat hal tak rapi menjadi terorganisir. Peraturan biasanya bers niifat dua arah, antara pemberi dan penerima. Sangat disayangkan jika dalam kenyataan fakta banyak mengatakan bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar. Peraturan dibuat asalkan pendengar atau pelaksana senang. Bahkan, yang paling memprihatinkan peraturan dibuat karena akan ada auditor/asesor.
KEMBALI KE ARTIKEL