Perkembangan teknologi zaman yang semakin cepat memang tidak bisa dipungkiri. Munculnya internet dan media sosial yang banyak digunakan oleh semua orang menimbulkan banyak masalah yang begitu banyak. Maka dari itu, di Indonesia dibuatlah Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang menjadi dasar dibuatkan UU ini bertujuan untuk mengatur pertukaran informasi dan transaksi elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL