Pada 20 Maret 2015, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam satu butir Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyetujui peningkatan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta atau meningkat hampir 100 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL