Kartu Prakerja dibentuk presiden Joko Widodo dengan tujuan membantu masyarakat yang kesulitan untuk mendapat pekerjaan. Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Â Dengan adanya program Kartu Prakerja ini diharapkan masyarakat dapat tetap hidup dengan layak. Namun, masyarakat menyalahartikan tujuan dari program Kartu Prakerja ini. Tak sedikit pula masyarakat menyalahgunakan bantuan insentif untuk hal yang tidak sesuai dari tujuan awal dibentuknya program ini.
KEMBALI KE ARTIKEL