Di kalangan mahasiswa, kini kian marak timbulnya fenomena-fenomena yang mengkhawatirkan sekaligus perlu dipahami dengan mata terbuka, salah satu fenomenanya ialah
self injury atau menyakiti diri sendiri. Studi
self injury pada lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa sekitar 6% dari kalangan mahasiswa secara aktif melakukan
 self injury (Whitlock, 2009: 2). Menurut
International Society for the Study of Self-Injury (ISSS),
self injury adalah perlakuan sengaja dengan merusak jaringan tubuh yang dilakukan tanpa tujuan bunuh diri, tetapi dilakukan dengan tujuan untuk tidak disetujui dalam sosial atau budaya (Whitlock  &  Lloyd-Richardson,  2019). Dapat dipahami bahwa perlakuan
self injury merupakan upaya pelaku untuk mengubah emosi negatif yang ada pada dirinya menjadi ketenangan, yang sama-sama kita tahu bahwa hal tersebut tidaklah benar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL