Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomer 42 Tahun 2008 yang menyatakan angka ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), sebesar 20 persen dianggap bakal menghambat pencalonan partai partai yang bertarung di pemilu 2014. Ambang batas minimal menurut UU Pilpres Pasal 9, pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhiperolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR-RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR-RI.
KEMBALI KE ARTIKEL