WIPO ini didirikan dengan upaya akan melakukan promosi dan perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual ( HAKI ).
Hak Atas Kekayaan Intelektual ini sendiri diartikan sebagai jenis kekayaan yang memuat segala kreasi yang dihasilkan oleh kemampuan manusia, seperti karya musik, tulisan dan ilmiah.
Selain itu ada juga kemampuan dalam bisnis seperti membuat logo perusahaan, nama ataupun flyer yang digunakan untuk penjualan masuk kedalam kekayaan intelektual.
HaKI sendiri memiliki banyak jenis, tetapi ada beberapa jenis yang paling terkenal seperti :
- Hak cipta, hak yang ada didalam seorang pencipta.
- Hak paten, hak ekslusif.
- Merek dagang, hak dalam menampilkan logo, nama atau gambar dan
- Rahasia dagang yaitu informasi perdagangan yang tidak diketahui secara umum ( rahasia ).
Di tulisan kali ini kita akan membahas dan menjabarkan tentang "Hak Paten".
Hak paten di tulis dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2016 yang sebelumnya berasal dari Undang - Undang No. 14 Tahun 2001 tentang "Paten"
Hak paten merupakan sebuah hak, yakni hak eksklusif yang diberikan pemerintah (negara) untuk inventor terhadap invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu ( umumnya 20 tahun sejak tanggal pengajuan ) untuk memberikan persetujuan kepada pihak lain dalam melakukan invensinya.
Hak Paten sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu panten ( inventor ) dan paten sederhana ( invensi ).
Inventor disini artinya seseorang atau lebih yang bersama - sama membangun sebuah ide, kemudian ide tersebut dilaksanakan kedalam sebuah aktifitas yang nantinya menghasilkan invensi.
Sedangkan invensi merupakan satu " ide " dari kemampuan pikiran seorang inventor. Biasanya ide diciptakan untuk sebuah bentuk penyelesaian dari satu permasalahan dalam bidang teknologi seperti pengembangan, proses atau penyempurnaan.
Selain bermanfaat dalam dunia bisnis, paten juga bermanfaat bagi masyarakat dalam hal:
- Mendorong inovasi, dengan memberikan peningkatan insentif atau desain seputar penemuan,
- Ajaran untuk mendidekasikan untuk publik setelah paten berakhir.
Aktivitas didalam hak paten :
- Mempertanyakan " Mengapa Sebuah Perusahaan Peduli IP Freedom to Operate (FTO) "
- Â Memastikan IP yang dipakai orang lain tidak akan menghalangi perusahaan.
-  Melindungi IP perusahaan, sehingga dapat  digunakan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar dengan menghalangi orang lain untuk memanfaatkan IP.
Elemen patentability (menurut US) :
- Tidak dapat diketahui atau digunakan oleh orang lain lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan.
- Tidak dapat dijual atau ditawarkan untuk dijual lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan.
- Tidak bisa dimunculkan lebih dari  1 tahun sebelum pengajuan paten.
- Tidak dapat diturunkan dari orang lain (penemu tidak menemukan).
Lama Waktu diberlakukannya Hak Paten ini ada dua: