Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satuan petugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Pengetatan aturan persyaratan perjalanan dalam negri ini sudah di informasikan dari  2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni mulai tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diberitahukan  kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan yang mendesak dan diperlukan.
Aturan larangan mudik ini, berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan kendaraan transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara. Adapun pengecualiannya untuk aturan ini ialah untuk kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, seperti : Bekerja/perjalaan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Untuk mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).