Perhelatan pemilihan kepala daerah secara langsung di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, 9 Desember 2015 lalu ternyata menyisakan banyak persoalan. Berdasarkan data hasil perhitungan KPU Malinau, sebanyak 7000 warga di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, ternyata tak bias menggunakan hak pilihnya karena tak mendapat undangan dari KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL