Masyarakat Peduli Api atau yang disingkat KPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih/diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota MPA adalah WNI, masyarakat yang bertempat tinggal dan atau memiliki lahan garapan di desa sasaran yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya (sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.3/PPI/SET/KUM.1/1/2018 Tahun 2018)
KEMBALI KE ARTIKEL