Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hari Gini Masih Terlambat Lapor SPT Tahunan? Awas Terkena Denda!

14 Januari 2024   17:15 Diperbarui: 14 Januari 2024   17:29 152 0
Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun