Hari Gini Masih Terlambat Lapor SPT Tahunan? Awas Terkena Denda!
14 Januari 2024 17:15Diperbarui: 14 Januari 2024 17:292220
Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.