Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan(PKn)merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.Selain itu mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuwan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu politik, ilmu negara, ilmu tata negara, hukum, sejarah, ekonomi, moral dan filsafat. Kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik yang sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara republik Indonesia.