Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenakan PPN

26 Juni 2021   09:47 Diperbarui: 26 Juni 2021   09:48 117 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengenaan PPN yang saat ini tengah dijalankan seperti sembako hanya berlaku pada kebutuhan pokok jenis premium dan tidak menggangu pada kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun