Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengenaan PPN yang saat ini tengah dijalankan seperti sembako hanya berlaku pada kebutuhan pokok jenis premium dan tidak menggangu pada kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.
KEMBALI KE ARTIKEL