Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Wacana Penghapusan PBB dan Praktik Agraria di Lapangan

4 Februari 2015   19:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:50 962 10

Tahun 1960 menjadi sejarah dalam sistem penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia pasca kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Sistem penguasaan tanah oleh Belanda pada masa kolonial diatur kembali kepentingan dan fungsinya yang dikenal dengan istilah Land Reform. Pada tahun 1960 pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-undang Pokok Agraria Indonesia (UU.No.5/1960) yang menjadi awal perombakan sistem agraria peninggalan kolonial Belanda.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun