Setelah dua tahun pembahasan RUU Antiterorisme, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat dan mengesahkan RUU menjadi UU Antiterorisme. Tancap gas pembahasan ini setelah presiden Joko Widodo menegaskan akan mengeluarkan perpu, jika sampai akhir Mei ini pembahasan RUU tidak selesai. Percepatan pembahasan RUU ini memang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat aksi terorisme masih menjadi ancaman bagi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL