Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perlunya Penggantian KUH

11 Mei 2013   07:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:46 128 0

Dalam suatu negara diperlukan adanya hukum yang berfungsi untuk mengatur segala kegiatan dalam penyelenggaraan negara agar tercipta keadaan suatu negara yang aman, tertib, dan beradab. Di Indonesia terdapat beberapa hukum yang berlaku antara lain hukum barat, hukum islam, dan hukum adat. Hukum Barat merupakan hukum yang dibawa oleh Belanda saat sedang menjajah Indonesia, sedangkan hukum Islam berlaku karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Selain itu hukum adat ini berasal dari hukum masyarakat setempat yang telah berlaku dijauh-jauh hari bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian sebenarnya dalam pelaksanaannya lebih didominasi oleh hukum barat, hal ini kemungkinan karena faktor penjajahan oleh Belanda (Nederlandsch) yang dilakukan sampai beberapa abad. Hal ini dapat dilihat dari adanya kitab undang-undang hukum atau wetboek yang masih digunakan sampai sekarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun