Tanggal 26 Januari 2021 dilaksanakan rapat harmonisasi di Kemekumham yang memunculkan tujuan penerapan TWK sebagai alat pemenuhan syarat wawasan kebangsaan dari pasal 3 PP No 41 tahun 2020 yang berbunyi "Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dengan syarat: (a) Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap KPK; (b) Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah
KEMBALI KE ARTIKEL