l. Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing untuk menunda menempatkan TKA baru di perusaah mereka.
2. Untuk menunda pemberinn izin TKA yang ada untuk keluar wilayah Kabupaten Banyuaain.
3. Tidak memberikan izin, Menunda kedatangan TKA yang telah berada  di Luar Banyuasin untuk kembali ke wilayah  Kabupaten Banyuasin.
Dikatakannya, Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin sebanyak 210 Perusahaan baik besar maupun kecil, bahkan Perusahaan perkebunan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan  akan  dievaluasi dalam jangka waktu yang belum dapat ditentukan melihat dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease (Cov1d-l9). "Ucap, Noor Yosef Zaath. Selasa, 14/04/20.