Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Disnakertrans Banyuasin Minta TKA Asing Tidak Keluar Masuk

14 April 2020   20:32 Diperbarui: 14 April 2020   20:27 32 0
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia Ir. H. Joko Widodo dan  beberapa menteri terkait, dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Banyuaain dari ancaman  perkembangan serta penyebamn Corona Virus Disease (Covid-l9) di Indonesia dan Surat Edaran Bupati Bmyuasin Nomor : 440/388/Kep/2020. Tanggal l7 Maret 2020 Tentang Kesiagaan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9), dengnn ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghimbau kepada Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Banyuasin hal- hal sebagai berikut,
l. Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing untuk menunda menempatkan TKA baru di perusaah mereka.

2. Untuk menunda pemberinn izin TKA yang ada untuk keluar wilayah Kabupaten Banyuaain.

3. Tidak memberikan izin, Menunda kedatangan TKA yang telah berada  di Luar Banyuasin untuk kembali ke wilayah  Kabupaten Banyuasin.

Dikatakannya, Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin sebanyak 210 Perusahaan baik besar maupun kecil, bahkan Perusahaan perkebunan.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan  akan  dievaluasi dalam jangka waktu yang belum dapat ditentukan melihat dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease (Cov1d-l9). "Ucap, Noor Yosef Zaath. Selasa, 14/04/20.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun