Pagi-pagi temen saya bertanya tentang ketidaksesuaian penggunaan kata "memiliki" yang tercantum dalam beberapa pasal dari RUU yang sedang dibahasnya dengan kata "menguasai" yang dia anggap lebih tepat karena sesuai dengan konstitusi. Setahu saya (sebagai orang awam) kata memiliki lebih kuat dari kata menguasai. Menguasai bisa tidak memiliki, seperti yang terjadi saat ini terkait penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh negara yang ternyata dimiliki oleh asing. Sedangkan "memiliki" jauh lebih kuat, kata ini mengandung arti si empunya memiliki
bargain yang kuat untuk mengatur apa yang dimilikinya.
Ketidaksesuaian dengan konstitusi saya coba pahami bahwa suatu UU lahir karena adanya masalah dimasyarkat dan diharapkan dengan lahirnya UU ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika permasalahannya berhubungan dengan "kepemilikan", maka pihak yang berwenang membuat UU harus mampu menyelesaikan dengan merubah kata "menguasai" menjadi "memiliki" walaupun itu memang bertentangan, namun perubahan itu memiliki dampak yang besar terhadap posisi kita bangsa Indonesia untuk lebih berdaulat atas kekayaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL