Pada tahun 2021 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (selanjutnya disebut dengan PP Badan Bank Tanah), Peraturan Pemerintah menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Pengaturan tentang Badan Bank Tanah diatur di dalam pasal 125-135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Badan Bank Tanah dibentuk disertai tugas dan fungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agrarian.
KEMBALI KE ARTIKEL